Sukses

Pakar Hukum Sarankan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi Saat Tuntutan

Pakar hukum menyarankan korban KSP Indosurya melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya. Bos KSP Indosurya, Henry Surya diketahui sebentar lagi akan disidang.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya. Bos KSP Indosurya, Henry Surya diketahui sebentar lagi akan disidang.

"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Fickar menyatakan gugatan para korban KSP Indosurya bisa dilayangkan bersamaan saat jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengajukan tuntutan kepada Henry Surya. Menurutnya, gugatan ini bisa mempersingkat waktu para korban mendapat ganti rugi.

"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri. Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," kata Fickar menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan menyusul berkas penyidikan Bos KSP Indosurya Henry Surya sudah dinyatakan lengkap.

Henry bakal kembali menjalani sidang kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapa pun itu yang bisa diselamatkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Dia berharap hak-hak korban bisa terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah (KSP Indosurya) bisa tercapai," kata Sahroni.

 

2 dari 2 halaman

Bareskrim Rampungkan Berkas Penyidikan Bos Indosurya

Sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Kejagung menyatakan berkas perkara Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Saat itu hakim PN Jakbar menilai Henry Surya bersalah, namun perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana.